Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas Mekar Baru
Senin, (20/VII/2026) - UPTD Puskesmas Mekar Baru secara rutin melaksanakan apel pagi sebagai upaya meningkatkan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Senin (13/07/2026) - UPTD Puskesmas Mekar Baru melaksanakan kegiatan Skrining Kesehatan Anak dan Remaja di ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Kamis, ( 16/07/2026) - UPTD Puskesmas Mekar Baru melaksanakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Sabtu, (18/07/ 2026) - UPTD Puskesmas Mekar Baru melaksanakan Gerai KIA JALITENG (Jaga Lahiran Lan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
UPTD Puskesmas Mekar Baru Lakukan Monitoring Kesehatan Warga di Tempat Pengungsian Banjir Kp. JenggatiKedaung 30 ...