Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Lombok, Nusa Tenggara Barat ( 19/10/2026) — UPTD Puskesmas Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menorehkan prestasi ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas Mekar Baru
Mekar Baru,(7/10/2026 )— UPTD Puskesmas Mekar Baru melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penguatan Persiapan Reakreditasi Puskesmas ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Mekar Baru (08/09/2026) — UPTD Puskesmas Mekar Baru turut berbangga atas terlaksananya kegiatan penerimaan Penghargaan ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Mekar Baru, (8/09/2026} — Dalam rangka meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap potensi dampak paparan abu ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas Mekar Baru
Kabar Gembira Buat Seluruh Pasien Setia: Ucapkan Selamat Tinggal pada Drama Ruang Tunggu!Teruntuk seluruh pasien ...