Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas Mekar Baru
Senin, (20/VII/2026) - UPTD Puskesmas Mekar Baru secara rutin melaksanakan apel pagi sebagai upaya meningkatkan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Senin (13/07/2026) - UPTD Puskesmas Mekar Baru melaksanakan kegiatan Skrining Kesehatan Anak dan Remaja di ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Kamis, ( 16/07/2026) - UPTD Puskesmas Mekar Baru melaksanakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Sabtu, (18/07/ 2026) - UPTD Puskesmas Mekar Baru melaksanakan Gerai KIA JALITENG (Jaga Lahiran Lan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
UPTD Puskesmas Mekar Baru Lakukan Monitoring Kesehatan Warga di Tempat Pengungsian Banjir Kp. JenggatiKedaung 30 ...