Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
UPTD Puskesmas Mekar Baru Lakukan Monitoring Kesehatan Warga di Tempat Pengungsian Banjir Kp. JenggatiKedaung 30 ...
-
31 May 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Pada Selasa, 28 Januari 2026, UPTD Puskesmas Mekar Baru melaksanakan kegiatan penjemputan pasien Orang Dengan ...
-
31 May 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Mekar Baru, 28 Januari 2026 — Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan serta memberikan respon cepat terhadap ...
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas Mekar Baru
UPTD Puskesmas Mekar Baru Laksanakan OJT (On the Job Training) Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten TangerangMekar ...
-
31 May 2026
Kegiatan luar Gedung Puskesmas Mekar Baru
Mekar Baru, ( 27/01/2026) Kepala Puskesmas Turun Langsung ke Lapangan, Puskesmas Mekar Baru Dirikan Posko ...